REVIEW PERDA KAB. BANYUWANGI NOMOR 8 TAHUN 2012

 Tugas Kebijakan dan Perundang - undangan Kehutanan


PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI 
NOMOR 18 TAHUN 2012


Dosen Penanggung jawab :

Dr. Agus Purwoko, S.Hut.,M.Si


Oleh :

Nadhia Rizki Fadhila

191201014

HUT 3 A









PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2021



PENDAHULUAN


  Hutan mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam menunjang pembangunan Nasional. Sumber daya hutan yang diberikan kepada Bangsa Indonesia merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga dan dikelolah secara berkelanjutan. Dengan jumlah yang sangat luas dan lebih dari 100 juta hektar, Indonesia merupakan Negara peringkat ketiga di dunia yang memiliki hutan hujan tropis terbesar setelah Brazil dan Republik Domokratik Kongo. Disamping itu Indonesia merupakan Negara terbesar ke-empat yang mempunyai 8% cadangan karbon dunia.Memperhatikan begitu luasnya hutan dan cadangan karbon yang menjadi perhatian dunia internasional tersebut, maka Indonesia di harapkan dapat menjaga kelestarian hutan yang dimilikinya dan tidak terlepas dengan isu pemanasan global dan perubahan iklim yang saat ini menjadi perhatian dunia.

  Hutan memiliki manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia secara langsung maupun tidak langsung. Manfaat secara langsung adalah mennghasilkan kayu yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi, serta hasil hutan ikutan antara lain rotan, getah, buah-bahan, madu, dan lain-lain. Manfaat tidak langsung yaitu mangatur tata air mencegah terjadinya erosi, memberikan manfaat di sektor parawisata, memberikan manfaat dalam bidang pertahanan keamanan, manambah devisa Negara.

    Dalam usaha menjaga hutan, Indonesia merupakan salah satu Negara yang menggunakan instrument hukum dalam pengelolahan hutannya. sehingga di buatlah Undang-undang Kehutanan dan peraturan-peraturan lainnya yang berhubungan dengan Kehutanan dan Pertanahan sehingga apabila ada terjadi konflik-konflik yang berhubungan dengan hutan dan segala isinya ,kehutanan sudah memiliki kekuatan hukum ,namun pada kenyataannya pada saat ini banyak konflik mengenai kehutanan mengacu pada Undang-undang dan peraturanperaturan itu semdiri. Undang-undang dan peraturan-peraturan kehutanan itu tersebut terdapat ketidak singkronan.padahal sinkronisasi Uundang-undang Kehutanan terhadap peraturan-peraturan kehutanan dan yang lainnya memegang peranan yang cukup penting dalam kaitannya dengan penerapan hukum dalm masyarakat apabila sinkronisasi tidak di perhatikan maka dapat berakibat terjadinya hambatan-hambatan dalam penerapannya, sinkronisasi tidak hanya dapat dilihat dari harmonisasi dengan ketentuan lain yang berkaitan, tetapi juga dapat ditelusuri di dalam ketentuan itu sendiri.

    Menurut Pasal 1 angka 3 UU Kehutanan, “Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk di pertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap”. Kawasan hutan yang menurut SK No.45/2011 tersebut ditunjuk oleh pemerintah menjadi kawasan hutan, padahal untuk menetapkan kawasan hutan tersebut harus melewati empat tahapan yang terdapat di pasal 15 UU Kehutanan belum dilaksanakan pemerintah tetapi pada kenyataannya SK No.45/2011 tersebut sudah dilaksankan di lapangan. Disini terdapat inkonsistensi dari SK No.45/2011 terhadap UU Kehutanan .Selain itu kita dapat melihat juga Surat Keputusan Mentri Kehutanan No.44/2005 tersebut menetapkan kawasan-kawasan hutan tanpa melewati empat tahapan yang ada di dalam pasal 15 UU Kehutanan sehingga banyak tanah pertanian, perkebunan, pemukiman dan malam kantor pemerintahan yang masuk dalam kawasan hutan.

    Hukum kehutanan adalah kumpulan kaidah / ketentuaan hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan kehutanan, dan hubungan antar individu (perseorangan) dengan hutan dan kehutanan. Ada tiga unsur yang tercantum dalam rumusan hukum kehutanan, yaitu adanya kaidah hukum kehutanan baik tertulis maupun tidak tertulis, mengatur hubungan antara Negara dengan hutan dan kehutanan dan mengatur antara individu (perseorangan) dengan hutan dan kehutanan, Hukum kehutanan tetulis adalah kumpulan kaidah hukum yang dibuat olah lembaga yang berwenang untuk itu yang mengatur hal-hal yan berkaitan dengan hutan dan kehutanan, hukum kehutanan tertulis ini dapat dilihat didalam peraturan perundang-undangan, baik yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Hindia Belanda maupun yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR sejak bangsa Indonesia merdeka. Hukum kehutanan tidak tertulis atau disebut juga hukum adat mengenai hutan adalah aturan-aturan hukum yang tidak tertulis, timbul, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat setempat, sifatnya lokal. Tujuan hukum kehutanan adalah melindungi, memanfaatkan dan melestarikan hutan agar dapat berfungsi dan memberikan hutan agar dapat berfungsi dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat secara lestari.


PEMBAHASAN

    Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan dalam sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu di wilayah Kabupaten Banyuwangi yang wilayahnya sebagian masih terdiri dari hutan, di perlukan suatu pengendalian dalam pemanfaatan hutan tersebut, salah satunya adalah dalam bentuk pengendalian penebangan pohonnya. Karena walaupun penebangan pohon yang dilakukan berada di wilayah hutan hak dan juga berada di luar kawasan hutan, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi perlu untuk mengendalikan guna menjaga keseimbangan alam dan untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. 

PERATURAN DAERAH TENTANG PENGENDALIAN PENEBANGAN POHON DAN PEREDARAN HASIL HUTAN HAK. 

Pada BAB I yang berisi KETENTUAN UMUM :

  Pasal 1 menjelaskan tentang pengertian dari hal hal yang berhubungan dengan pengendalian penebangan pohon dan peredaran hasil hutan hak.

Pada BAB II yang berisi RUANG LINGKUP :

    Pasal 2 menjelaskan bawa ruang lingkup peraturan daerah meliputi tujuan dan sasaran, produksi dan peredaran, pembinaan dan pengendalian, pelanggaran dan sanksi dan penyidikan.

Pada BAB III yang berisi TUJUAN DAN SASARAN :

   Pasal 3 menjelaskan tentang tujuan pengendalian penebangan pohon yang tumbuh diluar kawasan hutan dan sasaran pengendalian penebangan pohon yang tumbuh diluar kawasan hutan.

    Pasal 4 menjelaskan tentang kewajiban orang atau badan hukum untuk mengganti penebangan pohon yang akan dilakukan.

Pada BAB IV yang berisi PRODUKSI DAN PEREDARAN :

    Pasal 5 menjelaskan tentang pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan pada hutan hak tidak perlu izin penebangan/pemungutan dan hutan hak dibuktikan dengan alas titel/hak atas tanah.

  Pasal 6 menjelaskan tentang kewajiban melengkapi dokumen sah untuk memindahkan atau memperjualbelikan hasil produksi penebangan pohon, dokumen yang dimaksud adalah surat keterangan asal usul hasil hutan dan hasil hutan hak yang akan diangkut wajib dilengkapi dengan Nota Angkutan atau Nota Penggunaan Sendiri(SKAU).

    Pasal 7 menjelaskan tentang Nota Angkutan sesuai dengan jenis kayu juga pengangkutan lanjutannya untuk semua jenis kayu. Dalam Nota Penggunaan sendiri untuk semua jenis kayu kecuali dengan tujuan IUIPHHK, IPKL, IPKT dan TPT.

Pada BAB V yang berisi NOTA ANGKUTAN DAN SURAT KETERANGAN ASAL USUL :

    Pasal 8 menjelaskan tentang pengadaan blanko dan pengisisan Nota Angkutan.

    Pasal 9 menjelaskan tentang Nota Pengangkutan Sendiri yang dibuat oleh pemilih hutan hak. Pada 

    Pasal 10 menjelaskan tentang penerbitan SKAU oleh yang berwenang. Pada 

    Pasal 11 menjelaskan tentang permohonan penerbitan SKAU. Pada 

    Pasal 12 menjelaskan tentang pengadaan blanko SKAU dan penetapan nomor serinya.

    Pasal 13 menjelaskan tentang tanggung jawab dalam penerbitan Nota  atas kebenaran administrasi.

    Pasal 14 menjelaskan tentang masa berlaku Nota dan alamat tujuan pengangkutan. 

 Pasal 15 menjelaskan tentang penggunaan dokumen Nota yang berlaku 1 kali tetapi alat pengangkutannya dapat digunakan lebih dari 1 dokumen angkutan. 

   Pasal 16 menjelaskan tentang hal pengangkutan seperti transil dan bongkar dipelabuhan, penggunaan peti kemas pada hutan hak hingga penerimaan hasil hutannya.

Pada BAB VI yang berisi PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN :

   Pasal 17 menjelaskan tentang laporan penerbitan SKAU kepada Kepala Dinas, kemudian melaporkan realisasi kepada Kepala Dinas Provinsi. Dinas juga wajib melakukan pemantauan, pengawasan dan pengendalian peredaran. Serta dilakukannya penyuluhan kehutanan pada masyarakat. 

Pada BAB VII yang berisi PELANGGARAN DAN SANKSI :

  Pasal 18 menjelaskan tentang sanksi terhadap pelanggaran seperti menggunakan kawasan hutan negera, tidak lengkapnya dokumen Nota, bukti lahan asal hasil hutan, ketidaksesuaian jumlah hasil hutan berdasarkan dokumen serta penerbitan SKAU yang berasal dari luar wilayah.

Pada BAB VIII yang berisi KETENTUAN PENYIDIKAN :

   Pasal 19 menjelaskan tentang wewenang penyidik dan menyampaikan hasil penyidikan sesusi dengan ketentuan.

Pada BAB IX yang berisi KETENTUAN PERALIHAN :

     Pasal 20 menjelaskan tentang Surat Keputusan Penerbit SKAU

Pada BAB X yang berisi KETENTUAN PENUTUP :

    Pasal 21 menjelaskan tentang berlakunya Peraturan Daerah ini.

    Pasal 22 menjelaskan tentang Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

    Ditinjau dari berbagai sudut pandang, yaitu dimulai dari namanya, politik hukumnya, dasar hukumnya, maupun dari materi muatannya, penamaan suatu peraturan seharusnya mencerminkan materi muatannya. Dari penjelasan umumnya, pada penjelasan tersebut dapat diketahui arah kebijakan yang ingin dicapai oleh peraturan yang dimaksud. Dengan demikian dapat dilihat materi muatan yang tercantum dalam ketentuan pasal sudah sejalan dengan arah yang ingin dicapai.

Hal tersebut dapat diketahui dengan melihat beberapa asas materiil umum peraturan diantaranya, yaitu: 

1) Asas Pengayoman 

   Setiap materi muatan peraturan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk ketentraman masyarakat. 

2) Asas Kemanusiaan 

  Setiap materi muatan peraturan harus mencerminkan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional. 

3) Asas Kebangsaan 

   Setiap materi muatan peraturan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

4) Asas Kekeluargaan 

  Setiap materi muatan peraturan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan. 

5) Asas Kenusantaraan 

    Setiap materi muatan peraturan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6) Asas Bhineka Tunggal Ika 

   Setiap materi muatan peraturan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

7) Asas Keadilan 

 Setiap materi muatan peraturan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara. 

8) Asas Kesamaan Kedudukan Dalam Hukum dan Pemerintahan 

    Setiap materi muatan peraturan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial. 

9) Asas Ketertiban dan Kepastian Hukum 

  Setiap materi muatan peraturan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum. 

10) Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan

    Setiap materi muatan peraturan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara.

    

KELAYAKAN IMPLEMENTASI

   Berdasarkan ketentuan yang terdapat pada Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pengendalian Penebangan Pohon dan Peredaran Hasil Hutan Hak, menurut saya implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi ini bergantung pada koordinasi yang terjadi antara pihak pemberi izin dan pihak yang diberi izin pengendalian dan penebangan hutan. Jika koordinasi terjalin dengan baik maka implementasi peraturan daerah ini cukup layak. Adapun faktor lainnya yang menentukan kelayakan implementasinya adalah aspek finansial dan aspek pemanfaatan hutannya.

    Adapun hal penting yang harus diperhatikan atas penebangan pohon,seperti kurangnya alternatif mata pencaharian serta terbatasnya tingkat pendidikan dan keterampilan menjadikan sebagian masyarakat menggantungkan hidupnya pada kegiatan penebangan liar. Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh para pemodal yang tidak bertanggung jawab, untuk mengeruk keuntungan cepat dengan menggerakkan masyarakat untuk melakukan penebangan liar. Hal ini diperburuk dengan datangnya era reformasi dan demokratisasi, yang disalah tafsirkan sebagai kebebasan yang mendorong terjadinya anarki melalui pergerakan massa.

    Hasil hutan baik yang berasal dari kawasan hutan negara maupun dari hutan rakyat telah memberikan kontribusi yang signifikan atas keberlangsungan pembangunan nasional khususnya bagi peningkatan perekonomian masyarakat. Ironisnya, di satu sisi kayu yang berasal dari hutan alam semakin hari semakin menurun sehingga pemanfaatannya perlu diatur secara seksama dan lestari, di sisi lain kebutuhan masyarakat akan produk kayu terus meningkat, namun pasokan kayu dari Hutan Alam dan Hutan Tanaman masih terbatas. Salah satu alternatif dalam memenuhi kebutuhan tersebut dapat diwujudkan melalui pembangunan hutan rakyat. Hutan rakyat, disamping mempunyai fungsi pendukung lingkungan, konservasi tanah, dan pelindung tata air, serta lokasinya di luar kawasan hutan negara, mempunyai andil yang cukup besar dalam pemenuhan bahan baku bagi industri kayu. Guna menciptakan kondisi pemanfaatan hasil hutan rakyat yang dapat dipertanggungjawabkan, maka diperlukan suatu mekanisme yang rasional dalam hal penatausahaan dan pemasarannya sehingga kedua kegiatan tersebut dapat dilaksanakan di lapangan dan sekaligus memenuhi persyaratan legalisasi atas pemilikan hasil hutan tersebut. Legalisasi kepemilikan kayu itu sangat penting ketika kayu tersebut akan diperjualbelikan. Dalam Artian kayu yang diperjualbelikan harus jelas asal usulnya dan dapat dilacak balak.


SARAN DAN MASUKAN

    Sebaiknya ketentuan tersebut ditambahkan tentang hal yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan. Hal tersebut bisa dibuat agar dapat memberikan dampak yang baik pula terhadap kehidupan masyarakat terutama pada aspek ekonomi masyarakat sekitar hutan tersebut.


DAFTAR PUSTAKA

Salinan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penebangan Hutan dan Peredaran Hasil Hutan Hak.

Epi S,Subarudi.2014.Kajian Kebijakan Penatausahaan Hasil Kayu yang Berasal Dari Hutan Hak. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan Vol. 11 No. 2 : 129 - 144.

Kurniawan B, Athaillah M, Ahmad K, Suyanto.2013.Analisis Faktor Penyebab dan Strategi Pencegahan Pembalakan Liar (Illegal Logging) di Kabupaten Tabalong. EnviroScienteae 9 : 27-43.

Syaprillah,Aditya.2015.Aspek Hukum Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Hutan Lindung Pulau Tarakan.Jakarta: BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI. Jurnal Rechtvinding, Volume 4, Nomor 2.


Komentar

  1. keren, ditunggu blog selanjutnya kak

    BalasHapus
  2. keren sekaleeee banyak info menarik
    di tunggu ya blog" selanjutnya

    BalasHapus
  3. bloger kece nih di tunggu ya kak tulisan blog selanjutnya

    BalasHapus
  4. Waah Terima kasih informasi nya kakak

    BalasHapus
  5. Bagus, terima kasih informasinya

    BalasHapus
  6. Terimakasih informasi ny kakak.

    BalasHapus
  7. Paan neh?? Kok bagus gini ! Jadi ga sabar nunggu blog selanjutnya

    BalasHapus
  8. bagus sangat informatif 👍🏻

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini